Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan Raperda perihal pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Perda. Ini diputuskan setelah mendapat persetujuan 74 anggota dari total 105 anggota DPRD DKI dalam Rapat Paripurna, Selasa (13/12).
Secara umum penyusunan organisasi perangkat daerah lebih ditekankan bagaimana suatu organisasi secara mudah merespons dinamisasi perkembangan lingkungan
Anggota Balegda DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus mengatakan, Raperda perihal pembentukan dan susunan perangkat daerah mengatur seputar organisasi di Pemprov DKI Jakarta, membentuk unit pelaksana teknis, suku dinas dan suku badan serta kelompok jabatan fungsional dan kepegawaian.
Adapun raperda ini merupakan implementasi dari UU Nomor 23 tahun 2014 perihal pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dsn UU Nomor 29 tahun 2009.
DKI Segera Tata Jabatan Baru"Secara umum penyusunan organisasi perangkat daerah lebih ditekankan bagaimana suatu organisasi secara mudah merespon dinamisasi perkembangan lingkungan baik secara makro maupun mikro," ujar Bestari, Selasa (13/12).
Selain itu, lanjut Bestari, organisasi harus mewadai pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan yang diamanatkan, mampu berkontribusi positif pada penerapan visi dan misi daerah secara keseluruhan dengan melaksanakan beban urusan yang diembannya. Lalu tidak ada lagi duplikasi institusi dalam penanganan urusan dan proporsional dalam pembagian urusan antar lembaga perangkat daerah, serta tidak terjadi ketimpangan beban kerja antar lembaga yang terbentuk.
Sejumlah tujuan raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah di antaranya dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kinerja Pemprov DKI yang proporsional sesuai kebutuhan, mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Restrukturisasi perangkat daerah dari 53 menjadi 42 SKPD agar mampu menangani penyelenggaraan pemerintahan dengan gerak lebih cepat, tanggap dan antisipatif.
"Secara umum memiliki prinsip tepat ukuran dan tepat fungsi sesuai ketentutan PP Nomor 18 tahun 2016 serta untuk mengantisipasi berbagai perkembangan di masa mendatang yang ber
langsung cepat sehingga diperlukan regulasi yang luwes dalam penataan organisasi perangkat daerah di Provinsi DKi Jakarta," tandasnya.